legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.
kalau jalur hukum tentu masyarakat akan selalu dirugikan karena akses ke pengadilan minim kalau dibandingkan melalui perusahaan, papar sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, dalam palangka raya, senin.
legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terutama sekda kabupaten barito utara (barut) dan menyarankan sengketa lahan masyarakat selama desa sikan, sikoi, hajak serta kandui dengan pt agu batang untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
pria dan akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sebenarnya masih dalam proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang ditawarkan warga melalui pihak perusahaan.
Informasi Lainnya:
seharusnya sekda mempertahankan budaya dan kultur penduduk barut yang mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan serta mau repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp itu.
ia menerangkan daripada hasil rapat pergi ke masukan diantara warga juga pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati usah dibentuk tim khusus serta menggarap pengecekan selama lapangan.
pembentukan tim itu menurut permintaan penduduk yang ingin seluruh pihak mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya telah sesuai hak guna upaya-upaya (hgu).
masyarakat serta berjanji tak akan meributkan sengketa lahan itu jika areal pt agu batang telah sesuai hgu. sebaliknya manakala pt agu batang terbukti mengikuti lahan warga dengan demikian mesti dikembalikan, beber h tuat.
sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota selama 'bumi tambun 'bungai ini tak hanya membela kepentingan investor melainkan mesti netral serta objektif menyelesaikan sengketa lahan.