Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta kepada 32 anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 dinilai tebang pilih, dan tak adil.

seorang terdakwa jumlah korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul periode jangka waktu 2004-2009 ternalem di gunung kidul, jumat, menungkapkan vonis antara Satu tahun sampai 1,5 tahun pada 32 mantan anggota dprd gunung kidul tersebut, merupakan jenis ketidakadilan hukum.

jangan sampai hukum selama indonesia tebang pilih, katanya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, karena tak berbagai anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan publik tersebut telah dianggarkan selama 2004, dalam empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini mengatakan anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 itu serta baru menerima tunjangan yang sama selama empat bulan, yaitu september sampai desember. mereka dilantik adalah anggota dewan pada 11 agustus 2004.

besaran tunjangan yang diterima anggota dprd jangka waktu ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, ujarnya.

ternalem mengatakan alasan jaksa yang tidak memproses secara hukum pada 23 anggota dprd periode 1999-2004 karena alasan sudah mengembalikan uang terhadap negara, adalah suatu kebohongan.

salah Satu dari 23 anggota dewan yang tak terseret hukum itu tak diproses, walaupun baru membayarkan lagi biaya dalam 8 februari lalu, katanya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menungkapkan, pada amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta dan menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, dan sekda sugito untuk ketua tim anggaran pendapatan daerah (tapd) saat itu ikut ikut serta.

bahkan 23 mantan anggota dewan dan lepas daripada tuntutan hukum serta disebut terlibat pada korupsi, tutur dia hendak menjadi acuan untuk menindaklanjuti pengembangan persentasi korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan tersebut menjadi terpidana, dengan hukuman bervariasi diantara Satu hingga 1,5 tahun. kami pasti mau menindaklanjuti, tapi baru menunggu salinan, katanya.

ia menyatakan pada perkara jumlah korupsi tersebut ke 23 pihak tersebut memang tidak ikut dijadikan tersangka. karena, mereka kooperatif, sebab segera mengembalikan tidak keliru masa ketika adalah temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, pada keuntungan ini 32 pihak yang divonis dalam pengadilan tipikor memang telah mengembalikan, ternyata sudah melampaui batas waktu dan ditentukan, sampai diproses hukum, katanya.

sigit mengatakan kenapa pengambil keputusan yaitu bupati serta sekda tidak ikut ditetapkan dijadikan tersangka, sebab kejaksaan belum melihat niatnya.

mengenai putusan hakim terhadap 32 mantan anggota dewan itu, kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir. bila para terdakwa yang telah diputus bersalah mengajukan banding, tentunya kejaksaan wajib memenuhi, katanya.