KPK tetapkan pegawai Pajak sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi menetapkan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) di direktorat jenderal pajak pargono riyadi dibuat tersangka jumlah dugaan pemerasan pajak.

setelah menggarap pemeriksaan dengan intensif daripada keterangan terperiksa maupun bukti-bukti dan dipunyai penyidik kpk, dengan begini disimpulkan banyak tindak pidana korupsi yang dilaksanakan dengan pr (pargono riyadi), tutur juru bicara kpk johan budi selama jakarta, rabu.

pasal dan disangkakan adalah pasal 12 huruf e atau pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e merupakan mengenai pegawai negeri serta penyelenggara negara dan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan melawan hukum, serta melalui menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 sampai maksimal 20 tahun juga pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp mengatur mengenai benar pejabat dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan suatu barang melalui ancaman hukuman pidana penjara daripada 1 sampai 6 tahun dengan denda rp50 juta--300 juta.

Informasi Lainnya:

terhadap tersangka pr hendak dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini, kian johan.

tempat penahanan pr kemungkinan merupakan properti tahanan kpk selama detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya, jakarta.

modus tersangka merupakan banyak dugaan pr menggarap penyalahgunaan kewenangan dengan pemerasan terhadap wajib pajak di hal ini merupakan ah (asep hendro), sebagai wajib pajak perseorangan, jelas johan.

ia meyakinkan bahwa kpk tidak berhenti cuma di pr tapi hendak membangun angka itu.

dugaan pemerasan ini hendak dikembangkan apakah banyak pihak-pihak lain terlibat atau ada pemberian lain ataupun pihak lain dan tenntang dugaan tindak pidana korupsi dan dilakukan, gamblang johan.

dari Informasi yang dikumpulkan diduga pr serta pernah menerima biaya rp50 juta mengenai suap pajak.

pada selasa (9/4) petang, kpk menangkap tiga orang mengenai angka itu yakni pr (pargono riyadi) yakni penyidik pegawai negeri sipil selama direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yaitu perantara juga ah (asep hendro) dibuat bagian swasta yang diduga untuk wajib pajak pemilik upaya-upaya otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr juga rt ditangkap sesudah ada pemberian biaya rp25 juta.

uang itu merupakan pihak dari uang sejumlah rp125 juta, detail johan.

selain ketiganya, ditangkap serta w (wawan) yang merupakan manager dari perusahaan milik ah pada rabu (10/4) dini hari serta selama siang harinya ditangkap s (sudiarto) dan berprofesi untuk konsultan.

pengunkapan angka ini adalah kerja sama diantara kpk melalui ditjen pajak yakni jenis pengawasan pajak yaitu direktorat kepatuhan internal juga transformasi sumber daya aparatur