yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 juga pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh, demi kebaikan semua pihak.
daripada mendagri kepada qanun tersebut dengan begini memberi usulan revisi kepada pasal 4 dan pasal 17 selama qanun itu, papar ketua yara safaruddin di banda aceh, rabu.
dikatakan dalam pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud di ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.
selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman dan bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.
untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud dalam ayat (1) merupakan warna dasar hijau dan adalah warna kesukaan nabi besar muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan dan kesejahteraan.
Lainnya: cincin couple - cincin tunangan murah - cincin couple - cincin tunangan murah
kemudian, bulan sabit serta bintang dan merupakan simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam untuk landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.
selanjutnya, pedang aceh dan adalah simbol keadilan juga kepahlawanan juga sejarah kesultanan aceh yang gemilang selama masa tersebut.
sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 mengenai lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan dalam tulisan jawi (melayu), huruf ta dalam tulisan arab, serta jangkar.
makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat serta udara.
kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum pada syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.
selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah dan mufakat oleh majelis tuha peuet dan majelis tuha lapan.
kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara serta ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku juga teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.
pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi juga kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.
makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan sebagai berikut, burung merpati melambangkan perdamaian untuk wujud keihklasan juga ketulusan selama memelihra perdamaian aceh.
timbangan melambangkan keadilan sosial kepada seluruh rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan dan persatuan berbagai suku-suku dalam aceh. al quran melambangkan pedoman juga tuntunan hidup islam rakyat aceh dalam syariat islam.
selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah yang kuat antara rakyat aceh melalui para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.
padi dan kapas melambangkan kesejahtraan sosial kepada seluruh rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan dan keinginan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.
lambang aceh semisal tertera pada ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua dan kelabu.
kami berharap usulan mengenai bendera juga lambang aceh agar dapat dipertimbangkan oleh mendagri dibuat masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, kata safaruddin.